Kamis, 04 April 2013

RUU Keperawatan Akan Diprioritaskan

RUU Keperawatan Akan Diprioritaskan Penyelesaiannya

Sumber : http://www.dpr.go.id/id/berita/pimpinan/2012/des/13/4790/ruu-keperawatan-akan-diprioritaskan-penyelesaiannya


Ketua DPR Marzuki Alie meminta kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk memprioritaskan penyelesaian RUU tentang Keperawatan. Untuk itu Baleg segera menggarap RUU tersebut dengan serius, apalagi sudah melakukan kajian dengan studi banding ke luar negeri. “ DPR akan berupaya semaksimal mungkin sehingga dalam periode saya,  RUU ini harus disahkan,” tegas Marzuki ketika menerima Delegasi perawat dan sejumlah mahasiswa Ilmu Keperawatan di Gedung DPR Kamis (13/12).
Ketua DPR yang didampingi Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah lebih jauh menekankan, perlunya memprioritaskan pembahasan RUU Keperawatan karena untuk mendukung pelaksanaan UU Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) yang pada tahun 2014 mendatang akan diberlakukan. Kalau RUU ini tidak diselesaikan, ditambah beberapa peraturan pemerintah (PP) sebagai tindaklanjut UU BPJS belum diterbitkan, maka implementasinya yang menyangkut kepentingan rakyat banyak bisa terhambat.
Dalam kesempatan ini Ketua DPR juga meminta pengertian bahwa dalam membahas suatu RUU tidak hanya menyangkut DPR saja, melainkan juga pemerintah. Bahkan di DPR sendiri ada 9 fraksi yang kadang-kadang tidak satu suara sehingga untuk mengakomodir beberapa kepentingan menjadi satu keputusan memerlukan waktu yang lama.
Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah yang juga menjabat Ketua Panja RUU Keperawatan mengharapkan kalangan perawat untuk bersabar menunggu pembahasan RUU yang masih akan dilanjutkan pada masa persidangan mendatang. Dia juga membantah jika RUU tersebut dihapuskan dari  program Prolegnas sebab masih tercantum sebagai RUU yang akan segera dibahas. “ Kalau ada isu RUU Keperawatan hilang dari daftar Prolegnas itu tidak benar. RUU tersebut masuk Prolegnas nomor 32,” tegasnya.
Ia berharap, para perawat untuk bersabar sebab masih banyak hal yang krusial yang harus dicari jalan penyelesaiannya. Dalam penyusunan RUU harus ada pemetaan yang mendalam bagaimana filosofinya, kemudian masalah sosiologisnya dan juga sisi yuridisnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang lain. “ Pembahasannya harus cermat dan hati-hati sehingga tersusun suatu undang-undang yang berpihak pada perawat,” papar Dimyati.
Sementara Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dewi Irawati menyampaikan terima kasih dan permohonan maafnya karena ratusan rekan-rekannya berdemo di depan Gedung DPR. Intinya mereka tetap berharap agar RUU Keperawatan segera diselesaikan oleh DPR sehingga kepentingan perawat sebagai tenaga medis disamping  dokter bisa diakomodir. Dibanding sejumlah negara, kata Dewi hanya Indonesia yang belum memiliki undang-undang keperawatan. “ Kami sudah cukup lama memperjuangkan lahirnya UU ini,  maka  Dewan diharapkan segera mengesahkan,” tandas Dewi Irawati. (mp) foto:wy/parle

Tidak ada komentar: