BAYI TABUNG
BAB I
LATAR BELAKANG
PENDAHULUAN
Di indonesia
tercatat 10-20% pasangan yang infertil. Pasangan usia subur yang ada di
indonesia ialah sekitar 25 juta, berarti terdapat 2,5-5 juta pasangan infertil.
Pada masa sekarang pola kehidupan keluarga cenderung bergeser, dari jumlah
anggota yng besar menjadi jumlah anggota yang kecil dalam 1 unit keluarga,
sehingga keluarga yang tidak atau sukar memperoleh keturunan berhak mendapat
pertolongan. Dengan semakin berkembang
dan majunya ilmu kedokteran ini sebagian besar dari penyebab
infertilitas atau ketidak suburan telah dapat diatasi dengan pemberian obat
atau operasi.
Pelayanan
terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah
fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut :
Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung
petri yang dilakukan oleh petugas medis. Pada mulanya program pelayanan ini
bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki
keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan
yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program
ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya
yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan. Akan tetapi
seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat
diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan.
Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini
sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal
dari kalangan alim ulama.
BAB II
TINJAUAN TEORI
PENGERTIAN
Bayi
tabung atau pembuahan in vitro (bahasa
Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan
dimana sel
telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu
metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil.
Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan
sel telur dari ovarium
dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. (Teknologi ini
dirintis oleh P.C Steptoe dan R.G Edwards pada tahun 1977).
Bayi
tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization
(IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel
telur dalam suatu wadah khusus. Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung
di dalam saluran tuba. Pembuahan sel
telur (ovum) yang dilakukan di luar tubuh calon ibu. Awalnya tekhnik reproduksi
ini ditunjukkan untuk pasangan infertile, yang mengalami kerusakan saluran
telur. Namun saat ini indikasinya telah diperluas, antara lain jika calon ibu
mempunyai lender mulut rahim yang abnormal, mutu calon ayah kurang baik, adanya
antibody pada atau terhadap sperma, tidah kunjung hamil walaupun endometriosis
telah diobati, serta pada gangguan kesuburan yang tidak diketahui penyebabnya
maka program bayi tabung ini bias dilakukan.
Bayi tabung
merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu ibu yang memiliki
gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang
akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi)
untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi. Jika terdapat
gangguan pada saluran tuba maka proses ini tidak akan berlangsung sebagaimana
mestinya. Proses yang berlangsung di laboratorium ini dilaksanakan sampai
menghasilkan suatu embrio yang akan ditempatkan pada rahim ibu. Embrio ini juga
dapat disimpan dalam bentuk beku (cryopreserved) dan dapat digunakan
kelak jika dibutuhkan. Bayi tabung
pertama yang lahir ke dunia adalah Louise Joy Brown pada tahun 1978 di Inggris.
PROSEDUR MELAKUKAN BAYI TABUNG
Sebelum mengikuti program bayi tabung, pasangan diminta untuk memenuhi beberapa syarat:
Sebelum mengikuti program bayi tabung, pasangan diminta untuk memenuhi beberapa syarat:
Persyaratan umum meliputi:
- pasangan memiliki bukti perkawinan yang sah
- usia istri kurang dari 42 tahun. Hal ini untuk meminimalisir kegagalan dan gangguan pada ibu dan anak
- konseling khusus dan informed consent
- kesiapan biaya
- kesiapan istri untuk hamil, melahirkan, dan memelihara bayi
Persyaratan
khususnya, terdiri:
- tidak ada kontra indikasi kehamilan
- bebas infeksi rubella, hepatitis, toxoplasma, dan HIV
- siklus berovulasi/respon terhadap terapi (FSH basal < 12 mIU/ml)
- pemeriksaan infertilitas dasar lengkap
- indikasi jelas
- upaya lain sudah maksimal
- analisa sperma
Langkah-langkah proses Bayi Tabung
1. Datanglah ke dokter bagian
obstetri dan ginekologi bila ingin menjalani satu siklus program Bayi Tabung.
2. Bila ditemukan kelainan/masalah
pada Anda berdua, dokter spesialis akan merujuk ke pusat layanan bayi tabung.
Setelah diketahui penyulit kehamilan, pasangan suami isteri disiapkan menjalani
proses bayi tabung.
3. Setiap pasangan akan menerima
penjelasan program Bayi Tabung dan prosedur pelaksanaan dalam sebuah
kelas/kelompok.
4. Peserta program harus
menandatangani perjanjian tertulis: bersedia bila dokter melakukan tindakan
yang dianggap perlu semisal operasi, bersedia menghadapi kemungkinan mengalami
kehamilan kembar dan risiko lain yang dapat ditimbulkan.
5. Pelaksanaan program bisa dimulai
berdasarkan masa haid. Calon ibu akan diberi obat-obatan hormonal sebagai
pemicu ovulasi agar menghasilkan banyak sel telur. Perangsangan dilakukan 5-6
minggu, sampai sel telur matang dan cukup tuk dibuahi. Selanjutnya
dilakukan Ovum pick up/Opu (pengambilan sel telur) yang dilakukan
tanpa oprasi, melainkan dengan cara ultrasonografi transvaginal. Kemudian semua
sel telur diangkat dan disimpan dalam incubator. Sedangkan calon ayah akan
diambil spermanya melalui cara masturbasi. Beberapa jam kemudian, terhadap
masing-masing sel telur akan ditambahkan sejumlah sperma suami (inseminasi)
yang sebelumnya telah diolah dan dipilih yang terbaik mutunya. Setelah
kira-kira 18-20 jam, akan terlihat apakah proses pembuahan tersebut berhasil
atau tidak. Sel telur yang telah dibuahi sperma atau disebut zigot akan
dipantau selama 22-24 jam kemudian untuk melihat perkembangannya menjadiembrio.
Dari embrio tersebut, dokter akan memilih tiga atau empat embrio yang terbaik untuk ditanamkan kembali ke dalam rahim. Empat embrio merupakan jumlah maksimal mengingat risiko yang akan ditanggung oleh calon ibu dan juga janin. Embrio-embrio yang terbaik itu kemudian diisap ke dalam sebuah kateter khusus untuk dipindahkan ke dalam rahim. Terjadinya kehamilan dapat diketahui melalui pemeriksaan air seni 14 hari setelah pemindahan embrio.
Dari embrio tersebut, dokter akan memilih tiga atau empat embrio yang terbaik untuk ditanamkan kembali ke dalam rahim. Empat embrio merupakan jumlah maksimal mengingat risiko yang akan ditanggung oleh calon ibu dan juga janin. Embrio-embrio yang terbaik itu kemudian diisap ke dalam sebuah kateter khusus untuk dipindahkan ke dalam rahim. Terjadinya kehamilan dapat diketahui melalui pemeriksaan air seni 14 hari setelah pemindahan embrio.
Bila saat masturbasi tak ada sperma yang keluar, berarti ada
sumbatan. Untuk itu akan dilakukan cara lain, yaitu dengan MESA
(Microsurgical Epydidimis Sperm Aspiration);sperma diambil dari salurannya.
Bisa juga dengan TESA (Testical Sperm Extraction); sperma diambil
langsung dari buah zakar.
Bila sperma yang dihasilkan sangat sedikit, maka
dilakukan ICSI (Intra Cytoplasmic Sperm Injection); sperma
disuntikkan ke sel telur. Cara ini khusus bagi pasangan infertil dimana suami
mempunyai sperma sangat sedikit.
7. Ibu dipantau beberapa waktu
dengan pemeriksaan hormon kehamilan (hCG) di darah dan pemeriksaan USG.
TINGKAT KEBERHASILAN
Di dunia, tingkat keberhasilan bayi tabung mencapai 40-45%
untuk usia < 30 tahun, 30-35% (usia 30-38 tahun), 10-11% (usia 38-42 tahun),
dan 0% (usia >42 tahun). Sementara kemungkinan keguguran 10-15%, kemungkinan
kembar dua 25% dan kemungkinan kembar tiga 5%. Menurut Indra, kasus kembar
dalam program bayi tabung sebenarnya adalah kasus komplikasi (tidak wajar).
Saat
ini teknologi bayi tabung sudah makin berkembang. Dan diharapkan dapat memenuhi
harapan banyak pasangan menikah yang ingin memiliki anak. Teknologi juga
diharapkan akan membuat proses bayi tabung menjadi lebih mudah, lebih cepat,
dan lebih murah.
Tinjauan dari
Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Jika benihnya berasal
dari suami istri
·
Jika benihnya berasal dari Suami Istri,
dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke
dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis
mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut.
Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
·
Jika ketika embrio diimplantasikan ke
dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak
itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari
pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu
bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan
apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
·
Jika embrio diimplantasikan ke dalam
rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah
anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar
hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri
penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes
golongan darah atau dengan jalan tes DNA.
Jika
salah satu benihnya berasal dari donor
·
Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka
dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan
pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di
dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim
Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan
mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya
dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA.
·
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim
wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari
pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250
KUHPer.
Jika
semua benihnya dari pendonor
·
Jika sel sperma maupun sel telurnya
berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio
diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan
maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri
tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan
yang sah.
·
Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang
gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis
tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut
bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel
telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis
sebagai anaknya. Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia
terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi-in-vitro transfer
embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat
meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan
kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus,
permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari
orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di
Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara
khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini
pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah
yang dilarang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kebutuhan
untuk melanjutkan keturunan adalah naluri setiap insan yang normal. Oleh karena
itu, secara naluri pula setiap insan normal akan mencari pasangan yang sesuai
bagi dirinya. Sebagai satu pasangan suami istri yang normal, manakala keturunan
yang idamkan belum juga diperoleh, maka keadaan ini memunculkan keraguan akan
kesuburannya. Pada masa kini keraguan tersebut dapat dihilangkan setelah
setelah semua pemeriksaan yang diperlukan selesai dilakukan. Tekhnik rekayasa
reproduksi yang meliputi pembiakan gamet dan embrio invitro telah begitu maju
dan sangat jauh berkembang. Namun dibutuhkan tanggung jawab etik berkadar
tinggi dari setiap ilmuwan dan seoptimal mungkin baik bagi pasutri maupun
embrio hasil pembuahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar