Rabu, 17 April 2013

KEBIDANAN


BAYI TABUNG


BAB I
LATAR BELAKANG
PENDAHULUAN
Di indonesia tercatat 10-20% pasangan yang infertil. Pasangan usia subur yang ada di indonesia ialah sekitar 25 juta, berarti terdapat 2,5-5 juta pasangan infertil. Pada masa sekarang pola kehidupan keluarga cenderung bergeser, dari jumlah anggota yng besar menjadi jumlah anggota yang kecil dalam 1 unit keluarga, sehingga keluarga yang tidak atau sukar memperoleh keturunan berhak mendapat pertolongan. Dengan semakin berkembang  dan majunya ilmu kedokteran ini sebagian besar dari penyebab infertilitas atau ketidak suburan telah dapat diatasi dengan pemberian obat atau operasi.
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut : Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan. Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal dari kalangan alim ulama.




BAB II
TINJAUAN TEORI
PENGERTIAN
Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. (Teknologi ini dirintis oleh P.C Steptoe dan R.G Edwards pada tahun 1977).
Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba.  Pembuahan sel telur (ovum) yang dilakukan di luar tubuh calon ibu. Awalnya tekhnik reproduksi ini ditunjukkan untuk pasangan infertile, yang mengalami kerusakan saluran telur. Namun saat ini indikasinya telah diperluas, antara lain jika calon ibu mempunyai lender mulut rahim yang abnormal, mutu calon ayah kurang baik, adanya antibody pada atau terhadap sperma, tidah kunjung hamil walaupun endometriosis telah diobati, serta pada gangguan kesuburan yang tidak diketahui penyebabnya maka program bayi tabung ini bias dilakukan.
Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi. Jika terdapat gangguan pada saluran tuba maka proses ini tidak akan berlangsung sebagaimana mestinya. Proses yang berlangsung di laboratorium ini dilaksanakan sampai menghasilkan suatu embrio yang akan ditempatkan pada rahim ibu. Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku (cryopreserved) dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan. Bayi tabung pertama yang lahir ke dunia adalah Louise Joy Brown pada tahun 1978 di Inggris.
PROSEDUR MELAKUKAN  BAYI TABUNG
Sebelum mengikuti program bayi tabung, pasangan diminta untuk memenuhi beberapa syarat:
Persyaratan umum meliputi:
  1. pasangan memiliki bukti perkawinan yang sah
  2. usia istri kurang dari 42 tahun. Hal ini untuk meminimalisir kegagalan dan gangguan pada ibu dan anak
  3. konseling khusus dan informed consent
  4. kesiapan biaya
  5. kesiapan istri untuk hamil, melahirkan, dan memelihara bayi
Persyaratan khususnya, terdiri:
  1. tidak ada kontra indikasi kehamilan
  2. bebas infeksi rubella, hepatitis, toxoplasma, dan HIV
  3. siklus berovulasi/respon terhadap terapi (FSH basal < 12 mIU/ml)
  4. pemeriksaan infertilitas dasar lengkap
  5. indikasi jelas
  6. upaya lain sudah maksimal
  7. analisa sperma

Langkah-langkah proses Bayi Tabung

1. Datanglah ke dokter bagian obstetri dan ginekologi bila ingin menjalani satu siklus program Bayi Tabung.
2. Bila ditemukan kelainan/masalah pada Anda berdua, dokter spesialis akan merujuk ke pusat layanan bayi tabung. Setelah diketahui penyulit kehamilan, pasangan suami isteri disiapkan menjalani proses bayi tabung.
3. Setiap pasangan akan menerima penjelasan program Bayi Tabung dan prosedur pelaksanaan dalam sebuah kelas/kelompok.
4. Peserta program harus menandatangani perjanjian tertulis: bersedia bila dokter melakukan tindakan yang dianggap perlu semisal operasi, bersedia menghadapi kemungkinan mengalami kehamilan kembar dan risiko lain yang dapat ditimbulkan.
5. Pelaksanaan program bisa dimulai berdasarkan masa haid. Calon ibu akan diberi obat-obatan hormonal sebagai pemicu ovulasi agar menghasilkan banyak sel telur. Perangsangan dilakukan 5-6 minggu, sampai sel telur matang dan cukup tuk dibuahi. Selanjutnya dilakukan Ovum pick up/Opu (pengambilan sel telur) yang dilakukan tanpa oprasi, melainkan dengan cara ultrasonografi transvaginal. Kemudian semua sel telur diangkat dan disimpan dalam incubator. Sedangkan calon ayah akan diambil spermanya melalui cara masturbasi. Beberapa jam kemudian, terhadap masing-masing sel telur akan ditambahkan sejumlah sperma suami (inseminasi) yang sebelumnya telah diolah dan dipilih yang terbaik mutunya. Setelah kira-kira 18-20 jam, akan terlihat apakah proses pembuahan tersebut berhasil atau tidak. Sel telur yang telah dibuahi sperma atau disebut zigot akan dipantau selama 22-24 jam kemudian untuk melihat perkembangannya menjadiembrio.

Dari embrio tersebut, dokter akan memilih tiga atau empat embrio yang terbaik untuk ditanamkan kembali ke dalam rahim. Empat embrio merupakan jumlah maksimal mengingat risiko yang akan ditanggung oleh calon ibu dan juga janin. Embrio-embrio yang terbaik itu kemudian diisap ke dalam sebuah kateter khusus untuk dipindahkan ke dalam rahim. Terjadinya kehamilan dapat diketahui melalui pemeriksaan air seni 14 hari setelah pemindahan embrio.
Bila saat masturbasi tak ada sperma yang keluar, berarti ada sumbatan. Untuk itu akan dilakukan cara lain, yaitu dengan MESA (Microsurgical Epydidimis Sperm Aspiration);sperma diambil dari salurannya. Bisa juga dengan TESA (Testical Sperm Extraction); sperma diambil langsung dari buah zakar.
Bila sperma yang dihasilkan sangat sedikit, maka dilakukan ICSI (Intra Cytoplasmic Sperm Injection); sperma disuntikkan ke sel telur. Cara ini khusus bagi pasangan infertil dimana suami mempunyai sperma sangat sedikit.
7. Ibu dipantau beberapa waktu dengan pemeriksaan hormon kehamilan (hCG) di darah dan pemeriksaan USG.
Bayi Tabung
TINGKAT KEBERHASILAN
Di dunia, tingkat keberhasilan bayi tabung mencapai 40-45% untuk usia < 30 tahun, 30-35% (usia 30-38 tahun), 10-11% (usia 38-42 tahun), dan 0% (usia >42 tahun). Sementara kemungkinan keguguran 10-15%, kemungkinan kembar dua 25% dan kemungkinan kembar tiga 5%. Menurut Indra, kasus kembar dalam program bayi tabung sebenarnya adalah kasus komplikasi (tidak wajar).
Saat ini teknologi bayi tabung sudah makin berkembang. Dan diharapkan dapat memenuhi harapan banyak pasangan menikah yang ingin memiliki anak. Teknologi juga diharapkan akan membuat proses bayi tabung menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Jika benihnya berasal dari suami istri
·         Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
·         Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
·         Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA.
Jika salah satu benihnya berasal dari donor
·          Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA.
·          Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
 Jika semua benihnya dari pendonor
·         Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
·          Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya. Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi-in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.











BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Kebutuhan untuk melanjutkan keturunan adalah naluri setiap insan yang normal. Oleh karena itu, secara naluri pula setiap insan normal akan mencari pasangan yang sesuai bagi dirinya. Sebagai satu pasangan suami istri yang normal, manakala keturunan yang idamkan belum juga diperoleh, maka keadaan ini memunculkan keraguan akan kesuburannya. Pada masa kini keraguan tersebut dapat dihilangkan setelah setelah semua pemeriksaan yang diperlukan selesai dilakukan. Tekhnik rekayasa reproduksi yang meliputi pembiakan gamet dan embrio invitro telah begitu maju dan sangat jauh berkembang. Namun dibutuhkan tanggung jawab etik berkadar tinggi dari setiap ilmuwan dan seoptimal mungkin baik bagi pasutri maupun embrio hasil pembuahan.

Tidak ada komentar: